Dituduh Gelapkan Mobil, Pemuda di Lubuklinggau Diduga Dianiaya Oknum Polisi Saat Diperiksa
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (1/10/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB, saat Muhamad Agung diamankan ke Polsek Lubuklinggau Selatan atas tuduhan penggelapan satu unit mobil Honda Jazz milik temannya.
Namun, di tengah jalannya proses interogasi, oknum anggota polisi diduga melakukan tindakan kekerasan. Korban menerima beberapa kali pukulan di bagian kepala serta tendangan di perut dan punggung. Akibat tindakan kekerasan tersebut, Muhamad Agung mengalami luka memar di kepala, perut, dan punggung.
Tidak terima atas perlakuan yang dialami anaknya, orang tua korban, Hartawan, mendampingi Muhamad Agung mendatangi Polres Lubuklinggau pada Selasa (3/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB untuk membuat laporan resmi.
Kepada awak media, Hartawan mengonfirmasi bahwa dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Seksi Propam dan Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau.
"Perihal dugaan penganiayaan terhadap anak saya ini sudah kami laporkan ke Propam dan Reskrim Polres Lubuklinggau," ujar Hartawan saat diwawancarai.
Hartawan menegaskan, pihak keluarga menuntut keadilan dan berharap laporan tersebut diproses secara transparan. Ia meminta agar oknum anggota yang terlibat dapat dijatuhi hukuman yang setimpal, baik melalui sanksi disiplin kode etik kepolisian maupun proses hukum pidana umum.(RED)

Tidak ada komentar